Permudah Izin Usaha di Daerah, Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP
"Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui OSS (Online Single Submission), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya," kata Hudori dalam pernyataan tertulis yang dikutip GoNews.co, pada Kamis (18/3/2021).
Hudori menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
"DPM-PTSP berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan," ujarnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |