Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Pelaksanaan Malam Tetap Dipertimbangkan

Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Pelaksanaan Malam Tetap Dipertimbangkan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH. (gambar: dok. kemenkes ri)
Sabtu, 20 Maret 2021 18:47 WIB
JAKARTA - Vaksinasi pencegahan Covid-19 terhadap umat Islam yang berpuasa bisa dilakukan siang hari dan tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI. Fatwa itu juga merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi di malam hari bagi muslim yang berpuasa jika kondisi fisik penerima vaksin di siang hari tidak memungkinkan.

Terkait rekomendasi vaksinasi di malam hari tersebut, Kemenkes RI (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) menyatakan bahwa hal itu mungkin saja untuk dilakukan. Kemenkes, akan mengkaji lebih dulu untuk menetapkan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaannya.

"Nanti kita lihat, berapa banyak kasusnya. Kalau cuman 1 orang, ya susah lah ya. Kan lebih banyak cost-nya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi kepada GoNews.co, Sabtu (20/3/2021).

Kemenkes RI, kata Nadia, juga akan mempertimbangkan posibilitas dari sisi vaksinator untuk melakukan vaksinasi di malam hari. "Kan kasihan juga vaksinatornya juga kan mau taraweh. Nanti kita lihat apakah betul, bahwa memang banyak yang tidak bisa divaksinasi pada siang hari,".

"Berarti kalau malam hari mungkin kan jam 21.00 WIB. Ya bisa, boleh, nanti kita atur," kata Nadia.

Nadia melanjutkan, jika pun dilakukan di malam hari maka vaksinasi tidak akan dilakukan di semua tempat. "Di pos vaksin lah, mungkin bisa juga di masjid,". Kemenkes akan mengkaji persiapan pelaksanaannya.

"Artinya, harus dikumpulkan pada waktu tertentu, tidak setiap hari. Itu yang diatur dalam juknisnya," kata Nadia.

Lebih jauh, Nadia memastikan bahwa jika ada vaksinasi yang harus dilakukan di malam hari maka insentif bagi nakes (tenaga kesehatan) pelaksana vaksinasi juga akan menjadi perhatian pemerintah.

"Ya kalau orang kerja malam hari masak nggak dikasih (insentif, red). Kalau (anggaran, red) vaksin memang disediakan. (Insentif, red) nanti (bisa, red) dengan biaya operasional atau kegiatan lainnya," kata Nadia.

Yang terpenting adalah, umat muslim patut bersyukur karena fatwa MUI telah menegaskan bahwa vaksinasi itu tidak membatalkan puasa. "Itu poin pentingnya,".

Sebelumnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menerbitkan Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa nomor 13 tahun 2021 yang diteken pada 16 Maret itu, memuat 3 poin rekomendasi.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik." bunyi poin ke-2 rekomendasi fatwa tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kesehatan, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/