Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
5 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
5 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
5 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
5 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
5 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Nasional

Kasus Bansos, KPK Limpahkan Berkas JBP, MJS dan AW ke Pengadilan

Kasus Bansos, KPK Limpahkan Berkas JBP, MJS dan AW ke Pengadilan
Ilustrasi KPK. (foto: ist./kpk)
Rabu, 14 April 2021 20:03 WIB
JAKARTA - Para terdakwa kasus bansos (bantuan sosial) yakni JBP, MJS dan AW telah dilimpahkan penahanannya seiring pelimpahan berkas perkara mereka ke PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z., melimpahkan berkas perkara para Terdakwa. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam sebuah pernyataan kepada GoNEWS.co, Rabu (14/4/2021).

Adapun dakwaan kepada masing-masing Terdakwa tersebut, Ali merinci, untuk JBP dan AW didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk MJS, Ali melanjutkan, dakwaan pertamanya Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau didakwa dengan dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/