Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Intip e-Perda yang Baru Saja Dirilis Otda Kemendagri

Intip e-Perda yang Baru Saja Dirilis Otda Kemendagri
Suasana rilis e-Perda di Jawa Barat pada Jumat (16/4/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 17 April 2021 16:16 WIB
JAKARTA - Ditjen Otda Kemendagri (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) merilis aplikasi e-Perda. Rilis berlangsung secara hibrid di Jawa Barat pada Jumat (16/4/2021).

Dirjen (Direktur Jenderal) Otda Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan, aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik dan meningkatkan serta mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

"Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah," kata Akmal dikutip GoNEWS.co dari Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri, Sabtu (17/4/2021).

Akmal melanjutkan, pihaknya berharap agar e-Perda juga berkontribusi positif dalam upaya collaborative governance di Indonesia. Ke depan, kata Dia, e-Perda juga akan diintegrasikan dengan SIPD dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri, agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa hadir melayani pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan baik.

"Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan diantaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri. Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah," kata Akmal.****

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/