Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Riau

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap
Ilustrasi foto internet.
Jum'at, 07 Mei 2021 12:11 WIB
PEKANBARU - Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo menegaskan tidak akan memberikan jaminan asuransi atau santunan kepada korban kecelakaan, yang menggunakan jasa travel gelap. Hal ini disampaikannya, dalam konferensi pers daring, Kamis (6/5/2021).

"Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja, kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," ujarnya.

Menurutnya, jaminan asuransi hanya diberikan kepada transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan demi menjaga warga masyarakat dari penularan virus Covid-19. ***

Editor:Winda Turnip
Sumber:Tempo.co
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/