Minta Pendatang Lapor Diri, Satgas Covid-19 Depok: Wajib Isolasi Minimal Tiga Hari
"Segala kemungkinan bisa terjadi karena Depok kan posisinya terbuka, Barat, Timur, Utara, Selatan terbuka. Banyak pintu yang bisa dimasuki," ujar Dasang kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Dadang mengatakan, akan sulit mengidentifikasi pendatang di RW yang lokasinya tersebar, berbeda dengan RW yang ada di perumahan. "Bagi RW yang aktif, bisa diketahui yang masuk, terutama di perumahan. Tapi untuk yang RW-nya tersebar, memang sulit," katanya.
"Kami mohon kesadarannya untuk melapor. Kami akan aktifkan juga posko-posko di Kelurahan," timpalnya.
Untuk informasi, Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) bagi warga yang akan keluar atau pun masuk ke Kota Depok selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
SDKM ini, dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, sesuai dengan domisili warga tersebut tinggal. Selain SDKM, bagi warga pendatang juga wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19. Setelah seluruhnya lengkap, pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri hingga minimal tiga hari lamanya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, Jawa Barat |