Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Minta Pendatang Lapor Diri, Satgas Covid-19 Depok: Wajib Isolasi Minimal Tiga Hari

Minta Pendatang Lapor Diri, Satgas Covid-19 Depok: Wajib Isolasi Minimal Tiga Hari
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Istimewa)
Minggu, 09 Mei 2021 02:42 WIB
DEPOK - Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengaku cukup sulit mengidentifikasi pendatang yang masuk ke Kota Depok. Untuk itu, ia mengimbau pada seluruh pendatang agar melaporkan diri pada Satgas Covid-19 mulai dari tingkat RW hingga Kelurahan.

"Segala kemungkinan bisa terjadi karena Depok kan posisinya terbuka, Barat, Timur, Utara, Selatan terbuka. Banyak pintu yang bisa dimasuki," ujar Dasang kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Dadang mengatakan, akan sulit mengidentifikasi pendatang di RW yang lokasinya tersebar, berbeda dengan RW yang ada di perumahan. "Bagi RW yang aktif, bisa diketahui yang masuk, terutama di perumahan. Tapi untuk yang RW-nya tersebar, memang sulit," katanya.

"Kami mohon kesadarannya untuk melapor. Kami akan aktifkan juga posko-posko di Kelurahan," timpalnya.

Untuk informasi, Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) bagi warga yang akan keluar atau pun masuk ke Kota Depok selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

SDKM ini, dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, sesuai dengan domisili warga tersebut tinggal. Selain SDKM, bagi warga pendatang juga wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19. Setelah seluruhnya lengkap, pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri hingga minimal tiga hari lamanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/