Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
10 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Dituntut Lima Bulan Penjara, Habib Bahar Sujud Syukur

Dituntut Lima Bulan Penjara, Habib Bahar Sujud Syukur
Habib bahar saat mencium bendera merah putih. (Foto: Istimewa)
Kamis, 27 Mei 2021 23:02 WIB
JAKARTA - Habib Bahar terbukti bersalah. Habib Bahar dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Tuntutan lima bulan penjara kepada Habib Bahar itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung secara online, Kamis (27/5/2021).

Dilansir dari Ayobandung.com, terkait tuntutan tersebut, Habib Bahar Bersyukur. Habib Bahar sebut Jaksa adil, atas tuntutan yang telah diberikan kepada dirinya.

"Alhamdulillah, saya bersyukur pada Allah Swt atas nikmat yang Allah berikan dan rahmat yang diberikan dan Allah yang menggerakan hati jaksa dengan menuntut saya tuntutan 5 bulan," ujarnya dalam sidang, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum menuntut 5 bulan bagi saya itu cukup," ucapnya menambahkan.

Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor merasa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berat dan tidak juga ringan.

Oleh karena itu, Habib Bahar mengaku berterimakasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dalam tuntutan tersebut.

"Tidak berat, tidak juga ringan makanya saya berterimakasih kepada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Jaksa dalam kasus saya bukan jaksa lain, terimakasih berlaku adil menuntut saya lima bulan. Saya berterimakasih, tuntutan itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.

"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).

Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi.

"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/