Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Politik

DPR Usul Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen

DPR Usul Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 28 Mei 2021 20:00 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendirikan otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

Permintaan ini ia sampaikan merespons temuan dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasalnya, menurutnya, langkah yang dilakukan Kominfo saat ini hanya sekadar antisipatif namun tidak menyelesaikan masalah. "Mendorong berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen," kata Farah, seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/5/2021)

Farah berpendapat temuan dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan merupakan alarm tentang pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia.

Menurut politikus PAN itu, lembaga itu bisa menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data.

Selain itu, ia juga meminta agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. "Yang harus berfungsi tidak hanya sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator namun juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data," katanya.

Sebelumnya, Kominfo memastikan bahwa data BPJS Kesehatan terdapat di dalam 279 juta data yang diduga bocor dan dijual di forum peretas Raid Forums.

Dugaan kuat bahwa data itu milik BPJS berasal dari sejumlah data yang dibocorkan, yakni nomor kartu peserta BPJS, kode kantor BPJS, data keluarga, tanggungan jaminan kesehatan, hingga status pembayaran jaminan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/