Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
17 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Netizen Ingin Donasi Bayar Denda Habib Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Tak Perlu

Netizen Ingin Donasi Bayar Denda Habib Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Tak Perlu
Suasana pengamanan sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sabtu, 29 Mei 2021 05:56 WIB
JAKARTA - Penggalangan donasi untuk Rizieq Shihab untuk membayar denda Rp20 juta muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Namun kuasa hukum Rizieq menilai penggalangan dana itu tak perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan usai melihat antusiasme masyarakat yang hendak menggalang dana di media sosial guna membayar denda pidana Rizieq tersebut.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya pasti akan menjalankan keputusan tersebut bila sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp20 juta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan HRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," kata Aziz dalam keterangan resminya, Jumat (28/5).

Aziz menilai Rizieq dan kuasa hukumnya belum mengambil keputusan apapun soal vonis hakim tersebut. Menurutnya, kedua pihak sampai saat ini masih dalam posisi mempertimbangkan untuk banding atau tidak selama satu pekan ini.

Melihat hal itu, Aziz meminta jangan ada pihak yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda vonis tersebut. "Karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata Aziz.

Diketahui, Rizieq dan kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir terlebih dulu dalam kurun waktu satu minggu ke depan, apakah memutuskan banding atau tidak menyikapi vonis hakim dalam perkara Megamendung.

Lebih lanjut, Aziz meminta agar masyarakat bisa menyalurkan bantuan dana tersebut bagi saudara-saudara sesama muslim yang membutuhkan. Salah satunya disumbangkan untuk rakyat Palestina yang kini tengah didera konflik dengan Israel.

"Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas dalam kasus tes swab PCR RS Ummi Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan," kata Aziz.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/