Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
23 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
16 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
17 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Politik

Single Identification Number (SIN) Dapat Dilakukan Melalui Badan Khusus

Single Identification Number (SIN) Dapat Dilakukan Melalui Badan Khusus
Ilustrasi perekaman E-KTP. (Foto: Istimewa)
Senin, 31 Mei 2021 10:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan Single Identification Number (SIN) pajak yang didorong oleh Presiden RI kelima, Megawati Soekarno Putri juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Adapun wacana SIN ini, atau identitas pajak tunggal disampaikan Megawati saat menjadi pembicara pada webinar yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan dengan tema "Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia" Jumat (28/5/2021).

"Secara umum SIN pajak memiliki manfaat yang luas dari penerimaan, karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistemik, hingga mencegah kredit macet," kata Wakil ketua DPD RI, Sultan Najamudin, Senin (31/5/2021).

Manfaat dari kebijakan ini kata Sultan, telah terbukti saat masa pemerintahannya pada 2001 hingga 2004, di mana target penerimaan pajak selalu tercapai dan rasio pajak yang tercatat hingga 12,3 persen.

Pada 2001 misalnya, penerimaan pajak tercatat mengalami surplus sebesar Rp1,7 triliun dan pada 2002 penerimaan pajak kembali mengalami surplus dengan membukukan penerimaan lebih dari Rp180 triliun. "Transparansi pajak adalah hal yang fundamental. Dan semangat dalam sistem SIN yang ditawarkan oleh ibu Megawati membuka kembali wawasan pikir kita semua tentang bagaimana persoalan pajak dapat diawasi penuh oleh pemerintah. Jadi ada keterbukaan (akuntabilitas keuangan) didalamnya, sehingga menyulitkan siapapun yang berniat ingin mengemplang pajak maupun menyimpan uangnya di negara-negara suaka pajak," tandasnya.

Sultan juga menjelaskan, penerapan SIN bukan hanya berdampak kepada sektor keuangan melalui transparansi pajak, tapi juga dapat mengatasi pekerjaan ilegal dan penyalahgunaan keimigrasian, mempermudah pelayanan publik sekaligus menghindari akses curang ke pelayanan publik, pencegahan serta deteksi kejahatan dan terorisme, juga mencegah pencurian identitas dan penipuan.

Hanya saja seorang warga negara memiliki serangkaian hubungan diskrit dengan berbagai lembaga negara menurut Sultan, pengintegrasian data dalam SIN memiliki beberapa tantangan, seperti mengkoneksikan kebutuhan data dari masing-masing lintas instansi terkait melalui penertiban dokumen otoritas pemerintah; pajak, asuransi, kesehatan, data kependudukan dan lainnya.

Maka jika SIN ini diterapkan konsekuensinya dalam pengelolaan secara jangka panjang adalah pembentukan lembaga/badan yang memang memiliki otoritas dan wewenang khusus dalam pengolahan database seluruh rakyat Indonesia.

"Selama ini masalah utamanya adalah hal tekhnis berkaitan dengan data yang pemerintah miliki. Disana sini masih banyak kesimpang siuran serta tumpang tindih data. Akhirnya menampilkan bahwa database yang kita miliki tidak akurat," tandas Sultan.

Maka harapan Sultan harus dibentuk sebuah badan atau departemen khusus yang kerjanya hanya mengindentifikasi, menelusuri, memverifikasi, serta mengaktualkan update data, serta pengintegrasian dari seluruh lintas data agar dapat berjalan optimal.

SIN juga merupakan identitas dari tata kelola pemerintahan kita, ungkapnya. Maka sudah menjadi kebutuhan jika wacana ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk memaksimalkan nilai publik (public value) bagi seluruh stakeholder terkait menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Sultan juga berpendapat, melalui departemen atau badan yang akan dibentuk tersebut juga memiliki urgensi terhadap tantangan jaminan kerahasiaan dan perlindungan data agar tidak sampai bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

"SIN harus didukung oleh program elektronik (Tekhnologi Informasi) yang memiliki sistem keamanan serta pengawasan tingkat maksimal agar dapat meminimalisir resiko terjadinya symmetris dan asymmetris terhadap kepentingan-kepentingan tertentu baik dalam bisnis maupun pelayanan. Dan supporting sistemnya juga harus disiapkan," pungkas Senator muda asal Bengkulu itu.

Untuk diketahui, ide pemberlakuan Single Identification Number (SIN) Pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara juga telah mendapat dukungan dari Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Hadi Purnomo Mantan Dirjen Perpajakan, hingga anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/