Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Salahgunakan Wewenang, Mabes Polri Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh

Diduga Salahgunakan Wewenang, Mabes Polri Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Istimewa)
Kamis, 03 Juni 2021 15:00 WIB
JAKARTA - Propam Mabes Polri akan memeriksa eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan tak menyebut detil kasus yang menjerat Margiyanta. Dia berdalih penyidik Propam Mabes Polri baru akan memeriksa yang bersangkutan.

"Pokoknya ada laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Menurut Ramadhan, sanksi akan dijatuhkan kepada Margiyanta apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kekinian, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

"Apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak, sekarang belum bisa, terlalu dini gitu. Tapi ada indikasi laporan tersebut pasti ada, pasti diupdate nanti," ujarnya.

Margiyanta sebelumnya dicopot dari jabatan Dirkrimsus Polda Aceh. Dia dimutasi ke bagian pelayanan markas atau Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/1129/VI/KEP./2021. Selain Margiyanta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mencopot Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Sulistyo. Keduanya, diduga terlibat dalam perkara yang sama.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/