Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
24 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jamaah Gagal Berangkat, Dana Haji Rp7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah

Jamaah Gagal Berangkat, Dana Haji Rp7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah
ILustrasi dana haji. (foto: Internet)
Kamis, 03 Juni 2021 17:09 WIB
JAKARTA - Total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196. 865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67 juta15,084 jamaah dari calon jamaah haji khusus.

Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut akan diinvestasikan ke bank-bank syariah dan tentu dengan prinsip syariah.

"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Bapak Yandri dan Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," ujar Anggito dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M, Kamis (3/6/2021).

Pada konferensi pers ini, Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembatalan haji 1442 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M.

Walaupun begitu, pembatalan haji untuk calon jamaah reguler hanya sekitar 569 orang atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 orang.

Nantinya baik Jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M. Akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.

"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/