Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Nasional

Peringkat 77, Begini Potret Penanganan Kejahatan Siber dan PDP di Indonesia

Peringkat 77, Begini Potret Penanganan Kejahatan Siber dan PDP di Indonesia
Data peringkat keamanan siber Indonesia. (gambar: tangkapan layar/nsci)
Minggu, 06 Juni 2021 10:37 WIB
JAKARTA - NCSI (National Cyber Security Index) yang dibuat oleh Estonia mencatat, Indonesia berada di peringkat ke 77 dalam hal keamanan siber saat ini.

NCSI mencatat, sebagai negara dengan populasi 258,7 juta jiwa, Indonesia lebih banyak menyelesaikan menyelesaikan persoalan kejahatan di dunia maya ketimbang melindungi data pribadi warganya.

Data NCSI versi 20 April 2020, perlindungan data pribadi di Indonesia berada di skor 1/4 sementara perlawanan terhadap kejahatan dunia maya mendapat skor 7/9. Dalam hal perlindungan terhadap data pribadi, NCSI mengkaji 2 persyaratan yakni UU PDP dan Otoritas PDP.

"Ada otoritas pengawasan publik independen yang bertanggungjawab atas perlindungan data pribadi," kutipan kriteria syarat sebagaimana dilihat GoNEWS.co dari situs resmi mereka, Minggu (6/6/2021).

Terkait UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha menyatakan pada Antara, perlu dibaca secara cermat RUU PDP yang tengah berposes di DPR RI, "apakah isinya cukup kuat untuk melindungi masyarakat atau malah sebaliknya,".

"Perlindungan pada data pribadi masyarakat di Tanah Air sangat rendah," kata mantan pejabat Lemsaneg (kini menjadi BSSN) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, perdebatan dalam RUU PDP saat ini diantaranya memang mengenai otoritas PDP. Pemerintaha dan DPR masih beda pandang, otoritas tersebut perlu badan independen atau cukup di keditjenan di dalam Kementrian Komunikasi dan Informatika.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Umum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/