Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Ditangkap, Polisi: Utamakan Mediasi

Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Ditangkap, Polisi: Utamakan Mediasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. (foto: istimewa)
Rabu, 09 Juni 2021 17:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengupayakan mediasi antara mantan Menpora Roy Suryo dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Roy melaporkan keduanya karena diduga telah melakukan fitnah terhadap dirinya melalui sebuah video di YouTube.

"Nanti yang kami kedepankan adalah restorative justice dulu, karena ada Surat Edaran dari Kapolri juga bagaimana kami mengedepankan mediasi dulu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (8/6/2021).

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga berencana akan memanggil pihak pelapor. Mengenai permohonan Roy Suryo agar Eko dan Mazdjo segera ditangkap, Yusri mengatakan semuanya harus mengikuti prosedur dulu. "Ya kan ada mekanismenya, kan masih penyelidikan," ujar Yusri menjawab permohonan Roy itu.

Roy melapor kepada polisi pada Jumat, 4 Juni 2021. Roy membidik Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Saksi dalam laporan ini antara lain Pitra Ramdhoni selaku kuasa hukum Roy, Ratna, Udha, dan Yulita.

Video dugaan pencemaran nama baik itu diunggah di akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, mereka membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot. "Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko. "Kok bawa kambing? Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.***

wwwwww