Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
1 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
1 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq, PA 212 Tak Mampu Bendung Massa

Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq, PA 212 Tak Mampu Bendung Massa
Ilustrasi Massa saat menggelar aksi 212. (Foto: Istimewa)
Rabu, 23 Juni 2021 05:00 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengklaim pihaknya tak memiliki wewenang untuk menghentikan massa yang hendak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab Kamis (26/6).

"Kami tentunya tidak mampu dan tidak punya wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Habib Rizieq [ke PN Jaktim]," kata Novel dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).

Novel menegaskan bahwa PA 212 akan terus mengawal sidang Rizieq sampai tuntas. Ia pun berjanji akan menaati protokol kesehatan dan prosedur yang dibuat oleh pemerintah selama ini.

Ia menuding selama ini pihak jaksa penuntut umum telah berpolitik dalam menangani kasus yang menimpa Rizieq. Bahkan, ia menilai jaksa melakukan diskriminasi dan mengesampingkan fakta hukum terhadap kasus tersebut.

Meski demikian, Novel tak menyebut tindakan jaksa yang menurutnya mempolitisasi dan melakukan diskriminasi dalam perkara Rizieq. "Bahkan lebih gilanya membuat provokasi kepada umat islam khususnya pencinta Habib Rizieq," kata dia.

Melihat hal itu, Novel menyerahkan sepenuhnya kepada para pengagum Rizieq untuk merespons tindakan jaksa selama persidangan itu. "Kami PA 212 menyerahkan kepada umat Islam khususnya pencinta IB HRS untuk menanggapi provokasi yang dilakukan oleh jaksa," tambahnya.

Rizieq akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/6) mendatang.

Selain Rizieq, perkara itu turut menjerat menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Rizieq sendiri telah dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sementara Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara.

Tim pengacara Rizieq Shihab sebelumnya mengaku optimistis majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya dengan membatalkan semua tuntutan jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/