Prima Desak DPR Sahkan RUU PKS
Dalam pernyataan resminya, Rabu (23/6/2021), Ria menyatakan, kekerasan terhadap perempuan terjadi di manapun dan kapanpun di Indonesia. Ia menyinggung peristiwa di Maluku dimana remaja wanita mengalami kekerasan seksual justru lembaga kepolisian.
Terkait kekerasan seksual ini, Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun lalu yang tercatat sebanyak 431.471 kasus. Meski begitu, peristiwa yang terjadi di Maluku menggugah rasa kedaruratan.
"Banyak kasus kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya perempuan, teman-teman di organisasi perempuan menyebut "Darurat Kekerasan Seksual," Ria sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Lebih lanjut Ria juga mengkritisi cara pandang masyarakat yang memandang kekerasan seksual terhadap perempuan secara tidak adil.
"Ada problem di penegak hukum; cara pandang yg bermasalah. Misalnya mereka bilang, kalau dua kali berarti menikmati, dan lain-lain, impunitas pelaku, dan beberapa aparat terlibat kasus kekerasan seksual seperti berita di yang beredar, dalam kasus demonstrasi, dan lain-lain," ujarnya.
Ria menjelaskan bahwa ada urgensi hadirnya sebuah UU untuk memerangi kekerasan seksual saat ini. Menurutnya, draf yang beredar sudah tepat untuk segera disahkan.
Dalam hal perlindungan perempuan Integrasi layanan untuk memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan fisik, psikologis, materiil, hingga hukum secara bersamaan, adalah alasan lain kenapa RUU PKS sangat urgen untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Minar Juga memandang bahwa hukuman fisik saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap pelaku menurutnya perlu tambahan beban bagi pelaku (di samping hukumannya) berupa tanggungjawab menanggung biaya pemulihan korban.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Politik |