Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Politik

Prima Desak DPR Sahkan RUU PKS

Prima Desak DPR Sahkan RUU PKS
Jubir Prima, Minaria Chrystin. (foto: ist./prima)
Rabu, 23 Juni 2021 15:57 WIB
JAKARTA - Jubir Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Minaria Chrystin menyatakan, pihaknya mendorong DPR RI untuk serius membahas dan segera mensahkan RUU PKS menjadi UU.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (23/6/2021), Ria menyatakan, kekerasan terhadap perempuan terjadi di manapun dan kapanpun di Indonesia. Ia menyinggung peristiwa di Maluku dimana remaja wanita mengalami kekerasan seksual justru lembaga kepolisian.

Terkait kekerasan seksual ini, Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun lalu yang tercatat sebanyak 431.471 kasus. Meski begitu, peristiwa yang terjadi di Maluku menggugah rasa kedaruratan.

"Banyak kasus kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya perempuan, teman-teman di organisasi perempuan menyebut "Darurat Kekerasan Seksual," Ria sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Lebih lanjut Ria juga mengkritisi cara pandang masyarakat yang memandang kekerasan seksual terhadap perempuan secara tidak adil.

"Ada problem di penegak hukum; cara pandang yg bermasalah. Misalnya mereka bilang, kalau dua kali berarti menikmati, dan lain-lain, impunitas pelaku, dan beberapa aparat terlibat kasus kekerasan seksual seperti berita di yang beredar, dalam kasus demonstrasi, dan lain-lain," ujarnya.

Ria menjelaskan bahwa ada urgensi hadirnya sebuah UU untuk memerangi kekerasan seksual saat ini. Menurutnya, draf yang beredar sudah tepat untuk segera disahkan.

Dalam hal perlindungan perempuan Integrasi layanan untuk memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan fisik, psikologis, materiil, hingga hukum secara bersamaan, adalah alasan lain kenapa RUU PKS sangat urgen untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Minar Juga memandang bahwa hukuman fisik saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap pelaku menurutnya perlu tambahan beban bagi pelaku (di samping hukumannya) berupa tanggungjawab menanggung biaya pemulihan korban.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/