Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
23 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
2
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
23 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
3
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
4
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Sepakbola
23 jam yang lalu
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
5
Hadapi Persita Tangerang, Persik Kediri Fokus Latihan Finishing Klinis
Sepakbola
23 jam yang lalu
Hadapi Persita Tangerang, Persik Kediri Fokus Latihan Finishing Klinis
6
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
7 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara. (Foto: istimewa)
Kamis, 24 Juni 2021 15:18 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya raktif COVID-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.

"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang slelau dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian usnur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tegas hakim.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

"Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit.

Menimbang terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari yaitu merupakan keonanran, terlebih lagi terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan terdakwa masuk dalam katogeri sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi," ucap hakim.

Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Voli, Beladiri, Olympic
wwwwww