Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Presidium KAMI Se-Jawa: PPKM Darurat Kelicikan Pemerintahan Jokowi Bodohi Rakyat

Presidium KAMI Se-Jawa: PPKM Darurat Kelicikan Pemerintahan Jokowi Bodohi Rakyat
Presidium KAMI Se-Jawa. (Foto: Istimewa)
Minggu, 04 Juli 2021 18:54 WIB
JAKARTA - Penetapan keadaan darurat seperti dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), keadaan darurat dalam PPKM harusnya diputuskan berdasarkan undang-undang, atau sekurang-kurangnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun yang terjadi pada penetapan PPKM Darurat, pemerintah hanya menggunakan landasan Instruksi Mendagri 15/2021. "Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tegas sikap KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/7/2021).

KAMI menjabarkan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU 6/2018 menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua UU tersebut adalah Menteri Kesehatan, bukan Menteri Dalam Negeri.

Tanpa dasar UU, kata KAMI, sangat keliru bila Mendagri memberi sanksi dalam PPKM Darurat. Sementara itu, lagkah kepolisian yang menggunakan sanksi pidana mengutip UU 6 tentang kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat juga tidak tepat.

"Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi. Istilah PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan UU," tegas KAMI se-Jawa.

Jika PPKM Darurat substansinya adalah karantina wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.

"Di satu sisi menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, di sisi lain menghindar dari kewajiban," demikian Presidium KAMI se-Jawa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/