Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
24 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
2
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
8 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
23 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
5
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
6
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Sepakbola
24 jam yang lalu
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Home  /  Berita  /  Nasional

Akademisi Al-Azhar Kritisi Vonis Ringan Korupsi Impor Tekstil

Akademisi Al-Azhar Kritisi Vonis Ringan Korupsi Impor Tekstil
Ilustrasi tekstil impor. (gambar: ist./tekstil post)
Kamis, 08 Juli 2021 16:00 WIB
JAKARTA - Akademisi Universitas Al-Azhar, Suparji Achmad, mempertanyakan vonis ringan kepada 4 pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dalam perkara korupsi impor tekstil Rp1,6 triliun.

"Menurut saya vonis tidak seimbang dengan pelanggaran dan tidak sejalan dengan keadilan masyarakat. Karena tindakan bersama-sama oleh pejabat negara seharusnya menjadi faktor pemberat," kata Suparji dalam rilis uang diterima GoNEWS.co, Kamis (8/7/2021).

Menurut Suparji, vonis ringan ini bisa menjadi preseden buruk karena sulit untuk bisa memberikan efek jera.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea dan Cukai, serta 3 tahun penjara kepada pihak swasta dalam kasus tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Beladiri
wwwwww