Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Naikkan Harga Jual Obat Oseltamivifir hingga 4 Kali Lipat, 2 Orang Dibekuk Polisi

Naikkan Harga Jual Obat Oseltamivifir hingga 4 Kali Lipat, 2 Orang Dibekuk Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 09 Juli 2021 16:13 WIB
JAKARTA - Polisi melakukan patroli siber memantau penjualan 11 obat terapi pasien Covid-19. Petugas menemukan penjual oseltamivifir di luar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ini isi 10 kotak, HET per 1 kotak sekitar Rp260 ribu. Jadi, kalau 10 kotak Rp2,6 juta, tapi sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Pelaku mengambil keuntungan hingga empat kali lipat. Hal itu karena pelaku tahu ada kelangkaan terhadap oseltamivir 75 mg per kapsul Rp26 ribu tersebut. Sedikitnya, ada dua orang yang dicokok. Mereka adalah N dan MPP.

"Keterkaitan mereka, MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu N menawarkan ke masyarakat melalui online," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Pemerintahan, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/