Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Usai Tukang Bubur, Giliran Penjual Bakso Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

Usai Tukang Bubur, Giliran Penjual Bakso Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat
Sidang pelanggaran PPKM Darurat. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 09 Juli 2021 20:43 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Jawa Barat, menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari kepada tiga pemilik kafe dan pedagang bakso karena melanggar PPKM Darurat.

Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp6 juta subsider 5 bulan penjara untuk pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL).

"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," kata Ketua Majelis Hakim Moch Martin Helmi, Kamis (8/7/2021).

Pelanggaran yang mereka lakukan adalah melayani makan di tempat dan tiga kafe beroperasi di atas jam 8 malam. Sementara PT BKL melanggar ketentuan WFO 50% dan 90% pegawai tidak memakai masker.

PT BKL dan dua kafe langsung melunasi denda, sementara penjual bakso Wiji dan satu pemilik kafe lain belum mampu membayar dan berencana meminjam uang dulu. Mereka meminta pembeli juga disanksi demi keadilan.

Pedagang bakso Wiji yang bernama Maswi berdalih saat itu konsumen memaksa makan di tempat dan tidak mau dibungkus. Alasannya, makanan lebih enak dimakan di tempat.

"Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," katanya.

Maswi mengaku salah dan siap membayar denda dengan cara dicicil, namun dia keberatan dengan jumlah denda yang mencapai Rp5 juta.

"Saya sangat keberatan dengan bayar denda tapi kami akan segera melunasi denda sesuai aturan PPKM darurat ke Kejaksaan. Sekarang saya tidak bawa uang mengingat warung bakso yang kami miliki juga terpaksa ditutup sementara setelah terkena razia patroli Satgas Covid-19," katanya.

Sebelumnya, seorang tukang bubur di Tasikmalaya juga divonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Kesehatan, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/