Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
17 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
16 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Langgar PPKM Darurat, 2 Lokasi Pesta Nikah di Garut Dibubarkan Satgas

Langgar PPKM Darurat, 2 Lokasi Pesta Nikah di Garut Dibubarkan Satgas
Satgas COVID-19 membubarkan pesta nikah di Garut lantaran melanggar PPKM Darurat. (Foto: istimewa)
Senin, 12 Juli 2021 08:26 WIB

GARUT - Petugas Satgas COVID-19 membubarkan dua pesta pernikahan warga Garut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Penyelenggara hajatan diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Ada dua lokasi pesta pernikahan yang dibubarkan petugas pada Minggu (11/7) kemarin. Pertama, lokasinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

"Awalnya kami dari Satgas menerima laporan adanya kegiatan warga yang dilarang selama PPKM Darurat. Tim kemudian bergerak ke lokasi," ucap Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Aji, pesta nikah tersebut dihadiri lebih dari 30 orang dan menimbulkan kerumunan. Petugas dari Satpol PP kemudian memeriksa penyelenggara hajatan. Penyelenggara, kata Aji, dikenakan sanksi tipiring lantaran melanggar aturan yang berlaku saat PPKM Darurat.

"Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar aturan selama PPKM Darurat," katanya.

Kedua, pesta nikah yang dibubarkan petugas Satgas COVID-19 Garut berlokasi di Kecamatan Cibalong. Acara tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Satgas COVID-19.

"Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun tim Satgas COVID-19," ucap Kapolsek Cibalong Iptu Aam Kunaefi.

Aam mengatakan selain tidak mengantongi izin keramaian, pesta nikah itu juga dibubarkan lantaran terjadi kerumunan yang dikhawatirkan memicu penularan virus COVID-19. Penyelenggara acara, menurut Aam, legawa dan mengerti saat diberi penjelasan. "Kami pastikan akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19," ucap Aam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Jawa Barat, Kesehatan, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/