Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
23 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
23 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
22 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
23 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
7 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres

Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres
Penggerebekan lokasi penimbun obat Covid. (Foto: Istimewa)
Selasa, 13 Juli 2021 00:47 WIB

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat yang dengan sengaja menimbun obat yang biasa digunakan untuk Covid-19 di sebuah ruko di Jalan Peta Barat, Blok C Kalideres Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya, sebuah ruko tersebut diketahui sebagai tempat menimbun berbagai obat bermerek yang akan jual dengan harga tinggi dengan memanfaatkan situasi pandemi saat ini.

"Di Kalideres wilayah pergudangan di salah satu ruko yang berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, ada indikasi penimbunan," kata Ady ditemui di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin. 12 Juli 2021.

Ady mengatakan modus sindikat tersebut dengan sengaja melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan sendiri di tengah pandemi COVID-19. "Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan ada upaya-upaya menaikkan harga eceran tertinggi terhadap obat tersebut," ujarnya lagi.

Ady mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, sejatinya obat-obat Covid-19 ini dijual berdasarkan harga pasaran yakni satu tabletnya Rp1.700. "Nah di sini kita lihat ada kenaikan harga per tabletnya menjadi Rp 3.350," ujarnya.

Ady menjelaskan, gudang penimbunan tersebut menyimpan obat COVID-19 yang bernama Azithromycin dengan kemasan 500 mg,

Selain Azithromycin, Ady mengatakan pihaknya juga menemukan obat lainnya yang diduga ditimbun oleh sindikat di gudang tersebut yakni obat Parasetamol dan Dexamethason. "Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini khususnya bagi yang menderita COVID. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat apalagi sudah masuk dalam barang penting khususnya dalam penanganan pandemi ini bisa tersalurkan dengan baik," ujarnya.

Sementara mengenai adanya indikasi kuat dugaan penimbunan, Ady mengatakan pihaknya menemukan ada percakapan pemilik dengan karyawan gudang.

Sang pemilik gudang diketahui meminta karyawannya untuk tidak menjual obat tersebut agar tidak didistribusikan untuk sementara waktu. "Ada percakapan dari pemilik PT ya. Dari pemilik PT itu menyampaikan kepada karyawannya untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata dia.

Sementara diketahui sejumlah konsumen yang datang ke gudang tersebut juga diberitahukan oleh pemilik bahwa tidak ada obat di gudang tersebut.

"Kemudian ada salah satu juga permintaan dari salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum tapi dijawab belum ada. Artinya bahwa obat itu sebetulnya sudah ada tapi disampaikan bahwa belum ada," ujarnya.

Hingga kini polisi masih membongkar dan memeriksa lebih lanjut gudang penimbunan obat tersebut.

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersngka YP (56) selaku pemilik gudang, MA (32) senagai apoteker, dan E (57) yakni karyawan gudang. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan 730 kotak Azythromycin 500 mg di mana 1 boks berisi 20 tablet.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/