Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa Tersangka Pemukul Pasutri Resmi Ditahan

Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa Tersangka Pemukul Pasutri Resmi Ditahan
Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan (pakai peci) pemukul pasutri tiba di Polres Gowa. (Foto: detikcom)
Senin, 19 Juli 2021 22:28 WIB

GOWA - Polres Gowa resmi menahan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan yang menjadi tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi (warkop) saat razia PPKM mikro.

Mardani sebelumnya tidak langsung ditahan setelah dijadikan tersangka. "Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7/202).

Tambunan mengungkapkan, surat perintah penahanan Mardani rersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 Juli 2021. "Ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman," ujar Tambunan.

Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu. Namun Mardani tidak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

"Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).

Saat itu Goffaruddin mengatakan Mardani akan langsung ditahan jika pemeriksaan internal Satpol PP Gowa telah rampung. "Setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka," ujar Goffaruddin.

Hingga akhirnya, yakni pada keesokan harinya, Mardani Hamdan diserahkan kesatuannya ke penyidik Polres Gowa dan sejak saat itu dia diperiksa sebagai tersangka hingga berujung penahanan.
Dengan penahanan tersebut, polisi meminta masyarakat tak lagi melakukan provokasi atau bully di media sosial.

"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," ucap Tambunan.

"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan viral di media sosial lantaran memukul pasangan suami istri bernama Ivan dan Amriana saat razia PPKM mikro di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) lalu.

Akibat pemukulan itu, korban langsung melapor ke Polres Gowa, pada Kamis (15/7). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mardani juga dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Selatan, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/