Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kementerian ATR BPN, Imbau Masyarakat Ikut Mewaspadai Kejahatan Mafia Tanah

Kementerian ATR BPN, Imbau Masyarakat Ikut Mewaspadai Kejahatan Mafia Tanah
Ilustrasi penguasaan tanah secara ilegal di atas HGU. (gambar: ist./alinea)
Rabu, 21 Juli 2021 13:36 WIB
JAKARTA - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus kejahatan mafia tanah.

"Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam praktik mafia tanah yaitu dengan memprovokasi masyarakat, petani atau penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Serta kasus pemalsuan dokumen terkait tanah seperti Eigendom, Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Senin (19/07/2021).

Daniel Adityajaya mengungkapkan, dalam menangani kejahatan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah bekerjasama dengan lembaga hukum dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

"Dimulai dengan adanya Memorandum of Understandin antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri di tahun 2017 dan nanti akan dilakukan juga MoU dengan Kejaksaan Agung yang secara umum bekerjasama di bidang pertanahan dan tata ruang serta hingga kini diperkuat dengan terbentuknya satgas mafia tanah," ungkapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/