Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
10 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
13 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
8 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Olympic

Guru Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Terminal Metro Ditahan

Guru Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Terminal Metro Ditahan
Oknum guru inisial G yang menyebarkan video hoaks kerusuhan Terminal Metro ditahan. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 24 Juli 2021 18:59 WIB

LAMPUNG - Oknum guru inisial G yang menyebarkan video hoaks kerusuhan Terminal Metro ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Oknum guru G ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks kerusuhan Terminal Metro. Oknum guru penyebar video hoaks kerusuhan Terminal Metro dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946.

Ada pun bunyi pasal tersebut, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Video kerusuhan pasar ini, awalnya disebarkan tersangka pada Kamis (15/7/2021). Bersama Polres Metro, tersangka diamankan dikediamannya pada Jumat (16/7/2021) malam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (23/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co.

Sebelumnya video kerusuhan itu diunggah ulang ke kanal YouTube pribadi tersangka. Selanjutnya tersangka juga menyebarkan link video tersebut di akun Facebook milikya, dengan alasan untuk menambah viewer dan jumlah pengikut akun media sosialnya.

"Dari penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android dan satu kartu nomor telepon tersangka. Selanjutnya kami imbau agar masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya," ujar Zahwani Pandra Arsyad.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Lampung, Beladiri, Olympic
wwwwww