Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
18 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
18 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
18 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
18 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
17 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Usaha Kuliner di Jember Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, Ini Pesan Ketua DPD RI

Usaha Kuliner di Jember Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, Ini Pesan Ketua DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menemui para nelayan di pesisir Pantai Payangan, Ambulu, Jember, beberapa waktu lalu.
Minggu, 25 Juli 2021 15:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JEMBER - Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapatkan angin segar. Pasalnya, usaha makanan dan minuman diperbolehkan buka hingga pukul 9 malam.

Hal ini dimungkinkan lantaran Jember masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Saat PPKM Darurat, usaha makan-minum di Jember dibatasi sampai pukul 8 malam.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik hal tersebut. Namun, LaNyalla meminta tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar jumlah kasus di Jember bisa ditekan lagi.

"Dengan diperbolehkannya usaha makanan dan minuman beroperasi sampai jam 9 malam, kita harapkan perekonomian bisa kembali menggeliat. Khususnya untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak selama PPKM Darurat lalu," tutur LaNyalla yang sedang mengisi masa reses di Jember, Minggu (25/7/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, masyarakat harus bisa menjaga kondisi ini.

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Selama semua pihak sama-sama berkomitmen untuk menekan laju penyebaran Covid-19, perekonomian akan berangsur pulih, masyarakat bisa terus kembali menjalankan usahanya," terang LaNyalla.

LaNyalla mengatakan, keseriusan masyarakat sangat dibutuhkan dalam masa 5 hari perpanjangan PPKM, 21-25 Juli.

"Dari 5 hari masa perpanjangan PPKM ini kita bisa lihat apakah terjadi penurunan kasus atau tidak. Dan hal ini akan menjadi bahan evaluasi apakah kebijakan PPKM akan dikendorkan atau justru dikencangkan kembali. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menekan kasus Covid-19, pelonggaran pasti terjadi," katanya.

Kabupaten Jember ditetapkan masuk dalam PPKM Level 3 berdasarkan data terakhir penerapan PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Dari data itu diketahui jika seluruh kecamatan di Kabupaten Jember, berjumlah 31 kecamatan, berada di zona merah atau zona risiko tinggi persebaran kasus Covid-19.

PPKM level 3 ini secara nasional berlangsung mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Kategori PPKM Level 3 yakni adanya 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021.***

wwwwww