Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun Penjara

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun Penjara
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Foto: detikcom)
Selasa, 27 Juli 2021 05:00 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Agung Sucipto bersalah melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Agung Sucipto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (26/7).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Agung Sucipto anya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara, jaksa KPK Andry Lesmana menanggapi putusan itu. Ia mengatakan pada putusan hakim terhadap terdakwa hanya mengurangi jumlah dendanya. Sehingga pihaknya akan berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Memang ada sedikit perbedaan dengan tuntutan kami, jumlah dendanya. Makanya kita akan pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lainnya," kata Andry usai persidangan.

Menurutnya putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, itu sudah sesuai dengan yang didakwakan oleh pihaknya terhadap terdakwa Agung Sucipto.

"Kami melihat hakim telah memandang sesuai alat bukti yang ada dan keyakinan hakim sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan terhadap Agung Sucipto," ungkapnya.

Putusan tersebut ditanggapi pihak penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, Bambang Hartono dengan menerima segala putusan yang telah dibacakan majelis hakim saat persidangan tadi.

Bambang Hartono mengatakan, bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding setelah hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara ini. "Kalau menurut saya putusan ini sudah adil ya, majelis hakim tadi hanya mengurangi dendanya dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta," kata Bambang.

Kendati demikian, kata Bambang bahwa pihak penasehat hukum akan bertemu terlebih dahulu dengan terdakwa Agung Sucipto untuk membahas soal apakah mengajukan banding atau tidak dalam kurung waktu satu minggu ke depan.

"Tapi menurut pribadi saya, klien saya tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan itu. Karena dia mengakui kesalahannya," jelasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Selatan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/