Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
20 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
19 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Politik

Sempat Tertunda, DPR Kembali Ajak Pemerintah Segera Selesaikan RUU PDP

Sempat Tertunda, DPR Kembali Ajak Pemerintah Segera Selesaikan RUU PDP
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: Istimewa)
Rabu, 28 Juli 2021 15:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Sukamta kembali menekankan pentingnya RUU ini untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah kebocoran data kembali terjadi.

Data 2 juta pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI, diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh hacker yang belum teridentifikasi.

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi. Lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data. Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementrian namun sebuah badan atau komisi khusus," jelas Sukamta, rABU (28/7/2021) di Jakarta.

Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kominfo ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden

Sukamta menyatakan posisi lembaga pengawas ini apabila bawah Kominfo akan memberikan beberapa kendala. Pertama, perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo. Kedua, apabila menyangkut data kementrian/lembaga. Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementrian.

Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengkritik Kominfo atas situasi perlindungan data yang semakin mengkhawatirkan. "Kebocoran data terus berulang tapi Kominfo seperti tidak memiliki sense of crisis. Hal ini terlihat dari sikap, kebijakan dan cara kerja Kominfo dalam menghadapi kebocoran data. Saat ini saja Kominfo tidak punya taji menghadapi kebocoran dan sengketa data. Saya yakin kalau lembaga PDP dibawah Kominfo tidak akan memberikan dampak signifikan."

"Kerja Kominfo yang sering muncul ialah penanganan perkara pemblokiran situs. Sedangkan perkara cyber security, penipuan online, penyebaran dan penggunaan data pribadi ilegal tidak pernah jelas penyelesaianya," tambah doktor lulusan Inggris ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/