Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
23 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
22 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
22 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
22 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
7 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  Nasional

Kemenkes Tegaskan Tak ada Anjuran Mencetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dalam Kartu Khusus

Kemenkes Tegaskan Tak ada Anjuran Mencetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dalam Kartu Khusus
Ilustrasi desain kartu sertifikat vaksin yang beredar di jejaring WhatsApp. (gambar: ist.)
Senin, 02 Agustus 2021 21:09 WIB
JAKARTA - Jurubicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, tidak ada anjuran kepada masyarakat untuk melakukan pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Jadi, kita tidak menganjurkan dicetak ya," tegas Nadia kepada GoNEWS.co, Senin (2/8/2021).

Nadia menjelaskan, sertifikat dalam bentuk file elektronik lebih fleksibel untuk disimpan.

Meski sertifikat vaksinasi Covid-19 tak dianjurkan untuk dicetak, kata Nadia, masyarakat bisa mencetak jika memang dibutuhkan. Tapi, keamanan data sertifikat vaksinasi tersebut juga tetap harus diperhatikan.

"Selama barcode-nya disimpan dan dicetak di tempat yang dipercaya seharusnya tidak jadi masalah," kata Nadia.

Nadia juga menegaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 sebenarnya tidak perlu dicetak dalam bentuk kartu khusus.

Sebagai tambahan informasi, di tengah vaksinasi massal Covid-19 yang masih berlangsung, tawaran jasa pencetakan kartu sertifikat vaksinasi beredar di tengah-tengah warga melalui jejaring WhatsApp.

Famplet digital penawaran jasa pencetakan kartu sertifikat vaksin Covid-19 yang dilihat GoNEWS.co mendeskripsikan, produk kartu sertifikat vaksin berukuran sama dengan KTP-el (86x54 cm). Bahan menggunakan bahan PVC yang tahan air.

Satu sisi kartu sertifikat itu memuat vaksinasi dosis pertama, sisi lainnya memuat vaksinasi dosis kedua. Barcode dan ID sertifikat vaksinasi warga yang bersangkutan juga tertera dalam kartu tersebut.

Terdapat logo 'Peduli Lindungi' di setiap sisi, logo KPCPEN, logo Kemkominfo, logo Kementerian BUMN, dan gambar Garuda Pancasila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kesehatan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/