Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
24 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
2
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
9 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
5
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
6
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Bicara Pemantauan dan Pengawasan Aktivitas Asing di Indonesia

Kemendagri Bicara Pemantauan dan Pengawasan Aktivitas Asing di Indonesia
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar (kanan bawah) dalam webinar, Selasa (3/8/2021). (gambar: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 03 Agustus 2021 17:01 WIB
JAKARTA - Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.

Melalui rilis Puspen Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, pemantauan dan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tujuan orang asing dan lembaga asing yang berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat.

Bahtiar menjelaskan, aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan. Namun demikian, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.

"Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoaks di masyarakat," ujar Bahtiar sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Selasa (3/8/2021).

Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan. Karena itu, kata Bahtiar, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antar-stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.

"Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat," tutur Bahtiar.

Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah. Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Adapun dalam webinar tersebut dihadirkan tiga narasumber, diantaranya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Budi Antoro.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/