Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Nasional

GG PAN: Perubahan Surat Suara Butuh Kajian Komprehensif

GG PAN: Perubahan Surat Suara Butuh Kajian Komprehensif
Ilustrasi e-vote atau pengisian suara dalam Pemilu secara elektronik sebagai model pemungutan suara yang paralel dengan percepatan digitalisasi. (foto: dok. ist.)
Rabu, 04 Agustus 2021 13:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus alias GG, mendukung rencana KPU melakukan perubahan surat suara untuk Pemilu 2024 tapi kajian harus komprehensif.

Rilis Guspardi yang diterima GoNEWS.co, Rabu (4/8/2021) menyebut, ada enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara.

"Dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis.Tentu hal ini tidaklah sederhana. Sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat Pemilu," ujar Guspardi.

Dahulu, tutur Guspardi, Indonesia pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian dikembalikan lagi ke metode mencoblos karena ketika itu rentan manipulasi. "Jadi, harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," ujar GG.

Lebih jauh, Ia menegaskan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. "Ini juga harus menjadi pertimbangan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, DPR RI, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/