Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Umum

Hikmahbudhi Kritisi Eks Koruptor jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

Hikmahbudhi Kritisi Eks Koruptor jadi Komisaris Anak Usaha BUMN
Ketua Bidang Kajian Strategis, Penelitian dan pengembangan PP Hikmahbudhi, Jan Suharwantono. (foto: ist.)
Sabtu, 07 Agustus 2021 19:56 WIB
JAKARTA - Diangkatnya eks koruptor, Emir Moeis sebagai komisaris anak usaha BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT Pupuk Iskandar Muda mendapat kritikan dari banyak pihak.

Rilis Hikmahbudhi yang diterima GoEWS.co, Sabtu (7/8/2021) menyebut, penunjukan diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Pada situs itu tertulis, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Sebagai catatan, Emir Moeis saat masih menjadi anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004.

Emir Moeis terbukti menerima suap senilai 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Inc. yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.

Kritik Salah satunya disampaikan Jan Suharwantono (Ketua Bidang Kajian Strategis, Penelitian dan pengembangan PP Hikmahbudhi), pengangkatan Emir Moeis dianggap melanggar prinsip dasar pemerintahan yang kredibel karena Emir moeis dinilai sosok yang tidak punya integritas dan cacat moral untuk menjadi komisaris anak usaha perusahaan pelat merah dengan rekam jejaknya sebagai eks terpidana kasus korupsi.

"Dengan mengangkat mantan napi korupsi ini Jelas melanggar prinsip dasar pemerintahan yang kredibel, tidak memenuhi syarat materiil yaitu integritas dan moral yang baik, hal ini akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dan melukai hati rakyat, tentunya juga mencederai citra usaha pemberantasan korupsi, bagaimana mungkin kita bisa percaya dan menerima orang yang sudah jelas tidak berintegritas dan cacat moral ditunjuk menjadi komisaris BUMN, masih banyak orang yg layak menjadi komisaris di negeri ini yang baik, jujur dan bersih kenapa harus mantan koruptor," ungkap Jan.

PP Hikmahbudhi juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengkaji ulang dan segera mencopot Izedrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

"Yang harus dilakukan Menteri BUMN adalah mengkaji ulang dengan mengedepankan prinsip good and clean government dalam mengangkat pejabat tinggi di kementerian BUMN, mencopot Izedrik Emir Moeis dengan menempatkan orang yang bersih dan berintegritas sehingga mampu memberikan contoh yang baik dan semangat memberantas korupsi tetap terjaga di lingkungan kementerian BUMN," terang Jan.

Lebih lanjut, Ia mempertanyakan komitmen pemerintahan presiden Joko Widodo dalam pembenahan BUMN ke arah yang lebih baik, menteri BUMN Eric tohir dengan core value atau nilai inti BUMN yang gencar disosialisasikan yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Kami mempertanyakan menteri BUMN di mana AKHLAK nya yang selalu gencar disosialisasikan, jangan sampai nanti kedepan BUMN terus diisi oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, tidak berintegritas dan cacat moral, BUMN adalah milik rakyat harus dikelola oleh orang-orang profesional dan terpercaya bukan dikelola dengan cara politis," tutupnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/