Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
4 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Hukum

Perkara Korupsi Hotel, Eks Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Bui

Perkara Korupsi Hotel, Eks Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Bui
JPU membacakan tuntutannya secara daring. ©2021 Merdeka.com
Minggu, 08 Agustus 2021 07:00 WIB

PEKANBARU - Mantan Kadis Cipta Karya Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Fakhrudin dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara daring antara hakim, JPU, dan terdakwa kemarin. Selain Fakhrudin, terdakwa lainnya juga ikut diadili yakni Alfion Hendra, sebagai pihak swasta.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

"Terhadap terdakwa Fakhruddin, dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hadiman kepada merdeka.com, Sabtu (6/8).

Menurut Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

"Dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Hadiman.

JPU menilai hal yang memberatkan Fakhrudin yakni dia pernah dihukum pidana. Perbuatannya juga dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa Fakhrudin tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang," jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfion Hendra, jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa Alfion juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Alfion juga diberatkan dengan perbuatannya yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar majelis hakim membebankan uang pengganti kepada mendiang Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp5.050.257.046,21.

Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

"Kita berharap hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini," kata Hadiman.

Hadiman juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan main-main dengan pejabat yang melawan hukum. "Siapapun orangnya, akan memertanggugjawabkan perbuatannya jika melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Riau, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/