Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Nasional

Kemendagri Tingkatkan Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja

Kemendagri Tingkatkan Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar (kiri atas) dalam webinar tentang UU Ciptakerja. (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 10 Agustus 2021 19:08 WIB
JAKARTA - Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya adalah melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang mempengaruhi stabilitas sosial politik, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, menyebut, Bahtiar menyampaikan hal itu dalam webinar 'Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera' yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (10/8/2021).

Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UU Cipta Kerja perlu dipahami untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya Peraturan Daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja.

"Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena UU ini sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait, tapi ini UU yang berlaku di negara ini, tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini," ujar Bahtiar saat

Bahtiar berharap tujuan pembentukan UU ini dapat tercapai. Saat ini masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga memerlukan pemahaman semua pihak, sehingga dapat memiliki cara pandang yang benar.

Ia menyebutkan, bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya. "Oleh karenanya, saya sangat setuju kegiatan seperti ini tidak sekali ini," terang Bahtiar.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut hadir dua narasumber, yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Edy Junaedi. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/