Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

Respons Pemecatan Jaksa Pinangki, Demokrat: Terlambat!

Respons Pemecatan Jaksa Pinangki, Demokrat: Terlambat!
Anggota Komisi III DPR Hinca IP Pandjaitan. (Foto; Istimewa)
Selasa, 10 Agustus 2021 08:00 WIB

JAKARTA – Kasus Pinangki masih menyita perhatian lantaran publik merasa keadilan di Tanah Air terganggu imbas rendahnya vonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki.

Kini, publik disuguhi dengan pemecatan Jaksa Pinangki sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski telah dipecat, Anggota Komisi III DPR Hinca IP Pandjaitan menilai keputusan tersebut terlalu terlambat.

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," katanya, Senin (9/8/2021).

Secara resmi, Kejaksaan Agung memecat atau memberhentikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tidak hormat dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

"Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan Jaksa Agung tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, yaitu mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021 dan resmi dipecat pada 5 Agustus 2021. Argumentasi dari Kejaksaan menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht usai dipastikannya Jaksa dan Pinangki Sirna Malasari tidak mengajukan Kasasi.

Menanggapi pemecatan Jaksa Pinangki, Hinca IP Pandjaitan mengaku bahwa keputusan tersebut memiliki kesan tidak baik di mata publik.

Ia mengungkapkan jika melihat pada jangka waktu, secara normatif, Keputusan Pemecatan Jaksa Pinangki secara tidak hormat sudah bisa dikeluarkan pada Juli 2021 karena untuk mengajukan Kasasi hanya membutuhkan 14 hari.

Mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki dipecat setelah adanya desakan dari publik dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengungkap fakta ke publik jika Pinangki masih menerima gaji dan berstatus ASN.

Hinca IP Pandjaitan pun menyarankan perbaikan di tubuh Kejaksaan agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/