Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  DPR RI

Ini Penjelasan Arteria Dahlan soal Insiden Puskesmas Kedaton

Ini Penjelasan Arteria Dahlan soal Insiden Puskesmas Kedaton
Wakil rakyat dari Fraksi PDIP DPR RI, Arteria Dahlan dalam suatu kesempatan rapat. (foto: dok. ist./dpr ri)
Rabu, 11 Agustus 2021 16:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR RI, Arteria Dahlan, menjadi sorotan dan disebut menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersangka penganiayaan terhadap Nakes (tenaga kesehatan) di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Arteria menegaskan pada GoNEWS.co, Rabu (11/8/2021), bahwa jika ada penangguhan penahanan maka itu dilakukan oleh keluarga, bukan dirinya.

Melalui pernyataan tertulis Arteria juga menyampaikan penjelasan detail mengenai perannya dalam penyelesaian Insiden Kedaton tersebut. Berikut ini penjelasan lengkap Arteria:

Saya hadir atas permintaan seorang Ibu setelah menempuh perjalanan darat dari Jepara ke Surabaya selama hampir 7 jam dilanjut dengan pesawat ke Jakarta untukk kemudian dilanjutkan 6 jam perjalanan darat sampai Kota Bandar Lampung, total hampir 20 jam. Perjalanan tersebut saya tempuh semata-mata ingin menunjukkan keberpihakan saya atas derita seorang Ibu yang baru saja ditinggalkan suaminya karena Covid-19 setelah 47 tahun hidup bersama dan kehilangan dua orang anak yang terpaksa ditahan karena insiden perebutan Oksigen di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung.

Jujur awalnya saya tidak mau terlibat, saya menyarankan agar semuanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan secara damai karena lampung memiliki kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik sosial, ada rembug pekon atau penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Saya terkejut mana kala mendapat laporan bahwa 2 Anak si Ibu yang ditugaskan olehnya untuk mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya ditahan dengan sangkaan pasal 170 KUHP dan sulit sekali mencari pintu maaf bahkan melalui pucuk pimpinan pemerintahan kota sekalipun. Ndak ada lagi rembug pekon, semuanya sudah seperti mesin, begitu kaku dan seolah-olah fokus untuk untuk menghukum pelaku, tanpa mencari asal muasal penyebabnya yaitu kelangkaan oksigen. Bahkan yang membuat saya geli, banyak sekali karangan bunga yang ditujukan ke walikota maupun kapolres (yang lama) karena melakukan penahanan atas 2 anak si Ibu. Seolah-olah tidak ada sedikitpun rasa empati, bagaimana si Ibu harus menjalani hari-harinya tanpa ditemani oleh seorang suaminya yang selama ini menemaninya selama 47 tahun, dipaksa menerima nasib bahwa anaknya harus mendekam dalam tahanan karena memenuhi permintaan beliau untuk mencari oksigen yang langka untuk kelangsungan hidup ayahnya.

Saya selama menjadi Anggota Komisi III, sangat giat membela hak-hak Bidan PTT, Tenaga Perawat termasuk PPNI dan juga guru-guru honorer. Mereka adalah patriot dan srikandi bangsa yang memiliki jiwa pengabdian dan ketulusan dalam bekerja, pastinya memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi. Dua kepentingan ini harus berhadap-hadapan hanya karena oksigen langka.

Saya menyayangkan pemangku kepentingan di pemerintah kota tidak sensitif, bahkan cenderung terjebak melakukan aksi populer tanpa merasa sedikitpun bersalah atas kejadian ini. Kejadian ini tidak akan terjadi kalau oksigen tidak langka di Bandar Lampung. Kejadian ini tidak akan terjadi kalau pemangku wilayah segera menyikapi dengan arif dan bijaksana karena kesemuanya baik tenaga kesehatan maupun si pencari oksigen, almarhum suami si Ibu, si Ibu adalah warga kota bandar lampung yang harus dilindungi, sama hebatnya, sama hormatnya. Bukan sebaliknya mempertontonkan aksi teatrikal yang cenderung populis dan menimbulkan sekat dan jarak. Penghakiman sudah terjadi, padahal ini musibah kemanusiaan bukan kesengajaan. Kalau tradisi ini dihalalkan, bukan tidak mungkin kita semua akan kembali menghadapi hal-hal serupa yang semakin memperlebar jarak antar sesama.

Atas dasar inilah saya mewakafkan diri saya untuk memberitakan kebenaran, walau tidak populer sekalipun. Jangan sampai ditafsirkan saya menghalalkan kejadian di Puskesmas Kedaton. Akan tetapi saya harus katakan ada yang salah dalam penanganan penyelesaian konfliknya. Pemerintah kota bukan pengayom yang baik, bahkan cenderung menunggangi konflik tersebut atas nama pencitraaan atau apapun yang pada akhirnya membuka ruang bagi banyak pihak untuk bermain kepentingan di atas perkara ini.

Publik seolah-olah terhipnotis dengan menelan mentah-mentah bahwa pasal 170 KUHP halal diterapkan dalam kasus ini, padahal penerapan pasal tersebut keliru total, apalagi dengan mencantumkan dakwaan tunggal. Kemudian dihadirkan lagi dengan parodi penahanan dengan alasan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, tanpa melihat terpenuhinya ketentuan Pasal 21 KUHAP. Apa iya anak yang sedang diminta Ibunya mencari oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya, setelah ayahnya tidak terselamatkan, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan sangkaan pasal 170 KUHP? Pasal yang dipakai pelempar bom molotov atau pelaku pengrusakan bangunan atau intalasi publik? Saya pikir ini bangunan dan proses penegakan hukum yang keliru dan harus dikoreksi. Penegakan hukum Polresta Bandar Lampung harus proporsional dan tidak boleh berorientasi pencitraan. Saya berterima kasih kepada Pak Hendro, Kapolda Lampung dan Pak Ino, Kapolresta Bandar Lampung yang baru telah dengan segera merespon hal ini.

Saya hadir ke Bandar Lampung untuk memperlihatkan kepedulian saya, bahwa di atas segalanya kita harus berlaku adil dan proporsional. Silahkan proses hukumnya jalan terus! Saya tidak akan intervensi, sekaligus berharap proses hukumnyanya dapat diawasi bersama oleh semua pihak. Akan tetapi saya mohon agar penangguhan penahanan dikabulkan. Saya akan menjadi penjaminnya. Anak-anak tersebut lebih bermanfaat untuk mendampingi si Ibu, mengurus kewajiban-kewajiban almarhum, bersama si Ibu berbagi duka sekaligus saling melakukan penguatan pasca ditinggalkan alhamum suami yang meninggal karena Covid-19.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lampung, DKI Jakarta, DPR RI, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/