Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
24 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
24 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Kemenpora
23 jam yang lalu
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kader PDIP Dilarang Bicara Pilpres, Sadarestuwati: Capres Hak Prerogatif Ibu Ketum

Kader PDIP Dilarang Bicara Pilpres, Sadarestuwati: Capres Hak Prerogatif Ibu Ketum
Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwai, F-PDI Perjuangan. (Foto:Runi/Iw)
Kamis, 12 Agustus 2021 15:14 WIB

JAKARTA - Sepucuk surat berlogo DPP PDI Perjuangan tengah ramai dibicarakan. Surat tersebut menggunakan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021.

Pada bagian bawah, terdapat tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh anggota Fraksi PDIP Sadarestuwati saat dihubungi wartawan, Kamis (12/8).

"Apabila surat tersebut benar adanya, saya kira sah-sah saja," ujar Sadarestuwati.

Dia menjelaskan, surat itu hanya menegaskan kembali soal keputusan Kongres V PDIP, yakni hak prerogatif ketua umum untuk menentukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Karena kongres ke-V di Bali sudah memberikan mandat dan hak prerogatif kepada Ibu Ketum, khususnya berkaitan dengan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden," tegasnya.

Surat tersebut, pada prinsipnya menekankan kewenangan yang dimiliki Ketua Umum PDIP terkait penentuan calon presiden dari partai itu.

Dalam paragraph satu tertulis, "ditegaskan kembali kepada seluruh jajaran Tiga Pilar Partai di tingkatannya masing-masing bahwa sebagaimana pasal 15 huruf f Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2019. Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum, bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden".

Surat ini juga menekankan kepada para kader untuk berdisiplin tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden. "Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin partai," sambung surat itu lagi dalam paragrah kedua.

Di dalan surat itu juga ditegaskan bahwa PDIP sedang sibuk memberikan bantuan penanganan Covid-19.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Metropolitan, Voli, Olympic, DKI Jakarta
wwwwww