Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Namanya Dijadikan Merek Rokok, Starbucks Gugat Perusahaan di Sumut

Namanya Dijadikan Merek Rokok, Starbucks Gugat Perusahaan di Sumut
Ilustrasi Rokok Merek Starbuck. (Foto: Internet)
Jum'at, 13 Agustus 2021 15:10 WIB

JAKARTA - Waralaba kedai kopi asal Amerika Serikat, Starbucks, menggugat salah satu perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Sumatra Tobacco Trading Company. Perusahaan itu membuat merek rokok dengan nama Starbucks.

Sebagaimana dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat (13/8/2021), perkara itu mendapatkan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Perkara ini masih berjalan di PN Jakpus.

Pihak penggugat, Starbucks Corporation memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat adalah PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Berikut petitum Starbucks:

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
3. Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek terkenal.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Ditjen KI Kemenkum HAM, Sumatra Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. Kelas 34 yaitu meliputi:

Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala). Tidak dijelaskan mengapa Kemenkum HAM menerima merek Starbucks yang dimohonkan Sumatra Tobacco Trading Company.

Sebagaimana diketahui, Starbucks merupakan kedai kopi yang berpusat di Seattle, Amerika Serikat yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini tercatat sedikitnya ada 20 ribu lebih kedai Starbucks di penjuru dunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Sturbucks juga menjual minuman teh dan teman ngopi seperti biji kopi, salad, sandwich, kue kering, cemilan dan barang seperti gelas dan tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh salah satu perusahaan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sumatera Utara, DKI Jakarta, Ekonomi, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/