Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Umum

Puan Maharani Berhak Mendapatkan Pusako Tinggi

Puan Maharani Berhak Mendapatkan Pusako Tinggi
Cucu Fatmawati (Bangsawan Pesisir Selatan, Sumbar), Puan Maharani yang kini menjabat Ketua DPR RI/Ketua DPP PDIP. (foto: ist./dpr ri)
Jum'at, 13 Agustus 2021 14:21 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani disebut berhak mendapat Pusako Tinggi, secara adat Minang berdasarkan nasab.

Hal ini dikemukakan oleh Anggota Fraksi PAN DPR RI dari Sumatera Barat, Guspardi Gaus dalam sebuah rilis yang merespons kegelisahan Megawati mengenai tokoh nasional Sumbar yang tak sepopuler era lampau.

Guspardi meminta publik memaknai positif kegelisahan Ketum PDIP itu. "Pesan yang tersirat di balik pernyataan Bu Mega. Semacam kerinduan beliau (Megawati) menginginkan agar ke depan tokoh tokoh dari Minang tetap tampil dan berperan lebih menonjol di pentas nasional," kata Guspardi.

Banyak orang tak memahami, kata Guspardi, bahwa Megawati adalah orang Minangkabau. Ibunda Megawati adalah Fatmawati yang merupakan seorang bangsawan dari Pesisir Selatan, Sumbar. Berdasarkan adat, Megawati sebagai perempuan berhak mendapatkan pusako tinggi seperti gelar dan jabatan Datuak untuk laki-laki. Begitu juga dengan putrinya yakni Puan Maharani.

"Jadi Ibu Megawati itu berhak mendapatkan Pusako Tinggi (setara gelar dan jabatan Datuak sebagai penghulu yang merupakan posisi terhormat dalam struktur adat masyarakat Minangkabau, red) dan bukan gelar pemberian atau penghargaan. Begitu juga dengan anaknya, Bu Puan Maharani, pun berhak mendapatkan hak yang sama," terang Guspardi.

Seperti diketahui, Puan yang di PDIP menjabat Ketua DPP juga duduk di parlemen sebagai pucuk pimpinan. Ia menjadi perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI sepanjang sejarah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, Nasional, Politik, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/