Puan Maharani Berhak Mendapatkan Pusako Tinggi
Hal ini dikemukakan oleh Anggota Fraksi PAN DPR RI dari Sumatera Barat, Guspardi Gaus dalam sebuah rilis yang merespons kegelisahan Megawati mengenai tokoh nasional Sumbar yang tak sepopuler era lampau.
Guspardi meminta publik memaknai positif kegelisahan Ketum PDIP itu. "Pesan yang tersirat di balik pernyataan Bu Mega. Semacam kerinduan beliau (Megawati) menginginkan agar ke depan tokoh tokoh dari Minang tetap tampil dan berperan lebih menonjol di pentas nasional," kata Guspardi.
Banyak orang tak memahami, kata Guspardi, bahwa Megawati adalah orang Minangkabau. Ibunda Megawati adalah Fatmawati yang merupakan seorang bangsawan dari Pesisir Selatan, Sumbar. Berdasarkan adat, Megawati sebagai perempuan berhak mendapatkan pusako tinggi seperti gelar dan jabatan Datuak untuk laki-laki. Begitu juga dengan putrinya yakni Puan Maharani.
"Jadi Ibu Megawati itu berhak mendapatkan Pusako Tinggi (setara gelar dan jabatan Datuak sebagai penghulu yang merupakan posisi terhormat dalam struktur adat masyarakat Minangkabau, red) dan bukan gelar pemberian atau penghargaan. Begitu juga dengan anaknya, Bu Puan Maharani, pun berhak mendapatkan hak yang sama," terang Guspardi.
Seperti diketahui, Puan yang di PDIP menjabat Ketua DPP juga duduk di parlemen sebagai pucuk pimpinan. Ia menjadi perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI sepanjang sejarah.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Sumatera Barat, DKI Jakarta, Nasional, Politik, Umum |