Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
21 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
19 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Politik

Ketua Fraksi Golkar MPR Sebut Amandemen Konstitusi Tidak Mendesak

Ketua Fraksi Golkar MPR Sebut Amandemen Konstitusi Tidak Mendesak
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena. (Foto: Istimewa)
Senin, 16 Agustus 2021 17:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena memuji Pidato Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD, Senin 16 Agustus 2021.

Dimana dalam pidatonya tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum pokok-pokok Haluan Negara. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Jokowi juga memuji Program Empat Pilar yang dimiliki MPR. Ia mengatakan hal ini menunjukan MPR terus konsisten memperkokoh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Namun terkait dengan Agenda MPR untuk mengkaji subtansi bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), apalagi Jika harus mengamandemen konstitusi, menurut Idris Laena belum perlu dilakukan dan tidak mendesak. "Belum mendesak, apalagi saat ini kita masih fokus melawan Pandemi Covid-19. Jika dipaksaan tentu akan melukai hati rakyat," ujar Idris Laena," Senin (16/08/2021) di Jakarta.

Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 sempat kembali bergulir. MPR menggulirkan isu tersebut, dan bahkan DPD dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945.

Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya isu mengenai MPR kembali berperan memilih Presiden, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode serta MPR menyusun GBHN untuk kemudian dijalankan oleh Presiden.

"Perihal PPHN semua fraksi partai politik di MPR sebenarnya sudah sepakat tentang keberadaan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," tandasnya.

Selain PPHN kata Idris Laena, yang patut diapresiasi dalam pidato Jokowi adalah upaya Pemerintah dalam mengatasi dampak Pandemi Covid 19, yang sudah On the track karena dilakukan secara simultan. "Selain mengatasi Pandemi Covid 19 dari sisi kesehatan dengan terus melakukan testing, tracing dan treatment serta Vaksinasi, Pemerintah juga tetap mengupayakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai stimulus yang mendorong tumbuhnya kembali dunia Usaha termasuk para Pelaku UKM," tandasnya.

Terkait RUU APBN 2022 serta Nota Keuangan, Jokowi menyebut Rancangan APBN 2022 itu dibuat antisipatif dalam mengatasi ketidakpastian. Namun kata Idris, dengan ansumsi yang tetap optimis, pertumbuhan ekonomi berkisar 5.0 sampai 5.5 Persen. Kita berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah tersebut, bisa mengatasi dampak akibat Pandemi Covid-19," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/