Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Minta Kemenkes Tindak Tegas Faskes soal Harga PCR

DPR Minta Kemenkes Tindak Tegas Faskes soal Harga PCR
Ketua DPR RI/Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dpr ri)
Jum'at, 20 Agustus 2021 20:48 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Kemenkes menindak tegas Faskes yang melanggar ketentuan harga PCR (polymerase chain reaction).

"Kemenkes harus tindak tegas Faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran," tegas Puan dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Jumat (20/8/2021).

Di tingkat daerah, kata Puan, Dinkes sepatutnya bisa menggandeng Polri dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tarif PCR di tiap Faskes (fasilitas kesehatan).

Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR. Seluruh Faskes baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut.

Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) lalu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Pasca penetapan aturan tersebut, DPR masih menerima informasi adanya Faskes yang menetapkan tarif tes PCR melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kesehatan, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/