Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Dicabuli Pemuda Beristri, Siswi SMA di Kupang Lapor Polisi

Dicabuli Pemuda Beristri, Siswi SMA di Kupang Lapor Polisi
ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 21 Agustus 2021 15:16 WIB

KUPANG - AL (15) siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan yang dilakukan SM alias Sepri (18).

Pelaku merupakan warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang sudah memiliki istri. Pencabulan terjadi di rumah DM alias Dan di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, sekitar pukul 18.00 Wita.

Informasi yang dihimpun, awalnya korban belum mengetahuhi jika pelaku sudah memiliki istri karena saat berkenalan, pelaku mengaku masih bujangan.

Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan pacaran. Layaknya orang pacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan korban pun menuruti permintaan pelaku untuk jalan-jalan.

Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke lapangan pacuan Kuda di Kecamatan Kupang Timur. Dari lapangan pacuan kuda, pelaku mengajak korban ke rumah DM di Desa Manusak.

Di rumah DM, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang rumah dan tidak menceritakan perbuatan mereka kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya.

Sabtu (14/8), pelaku pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan dan mereka kembali ke rumah DM.

Di rumah DM yang kebetulan kosong dan sepi, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Korban tidak menolak ajakan sang pacar. Namun pasca-berhubungan badan yang kedua, korban mendapat informasi kalau pelaku bukan bujangan tetapi sudah memiliki istri sah.

Atas kejadian tersebut korban langsung mengadukan kepada ayahnya GL (47) dan mereka melaporkan ke Polsek Kupang Timur, namun dilimpahkan ke Polres Kupang dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /168/ VIII / 2021/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 19 Agustus 2021.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang membawa korban ke rumah sakit, untuk divisum dan diperiksa penyidik. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

Namun diperoleh informasi, pelaku sudah ditahan hingga 20 hari kedepan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Nusa Tenggara Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/