Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Politik

Sebut RUU BUMDes Cuma Dagelan, Pimpinan DPD RI Semprot Anggota DPR dari PDIP

Sebut RUU BUMDes Cuma Dagelan, Pimpinan DPD RI Semprot Anggota DPR dari PDIP
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 21 Agustus 2021 14:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mahyudin merespon pernyataan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudjadi yang menyebut Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa atau RUU BUMDes yang diinisiasi DPD RI adalah merupakan 'dagelan'.

Menurut Senator dari Provinsi Kalimantan Timur itu, RUU BUMDes yang diinisiasi dan disusun oleh DPD RI karena memang ada Dasar Hukumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitus (MK) Nomor 92 tahun 2012 dan Nomor 79 tahun 2014.

Dari kedua putusan tersebut ujar Mahyudin, secara eksplisit disebutkan: (1) Bahwa kewenangan DPD RI dalam mengajukan RUU diposisikan sama dengan DPR RI dan Pemerintah; (2) kewenangan DPD RI ikut membahas RUU meliputi semua tahapan dan proses pembahasan RUU sampai dengan pembahasan tingkat II/ sebelum tahap persetujuan serta (3) DPD RI memiliki wewenang ikut menyusun Prolegnas pembahasan RUU dilakukan oleh tiga lembaga (DPR, DPD, dan Presiden) secara tripartit.

"Point-point dari kedua putusan MK di atas telah menjelaskan secara gamblang bahwa empowerment yang diberikan kepada DPD RI bukan dimaksudkan untuk melampaui kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dilakukan DPR, namun kewenangan itu diberikan secara proporsional sesuai amanat konstitusi, khususnya merujuk pada pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) dalam hubungannya dengan Pasal 20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, dimana MK telah menyatakan konstitusional kewenangan DPD RI dalam: a. Mengajukan RUU; b. Ikut membahas RUU; c. Persetujuan RUU; d. Penyusunan Prolegnas dan, e. Pertimbangan terhadap RUU," kata Mahyudin, dalam rilisnya, Jumat (20/8/2021).

Hal penting tersebut lanjutnya, perlu dikemukakan dalam rangka menanggapi pernyataan salah satu Anggota Komisi V DPR RI, Sudjadi yang mengaku heran tentang pentingnya kehadiran RUU BUMDes.

Alasan Sudjadi kata Mahyudin, setiap wilayah telah memiliki struktur masing-masing baik mengenai pemerintahan maupun badan usahanya. "Bahkan dalam statement tersebut Sudjadi sempat mengeluarkan kata-kata yang menggelitik dan terkesan melecehkan, yaitu kata ‘dagelan’," ujar Mahyudin.

Mantan anggota Komisi VII DPR RI itu mengingatkan, DPD RI selama ini telah bekerja keras serta berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah khususnya di desa-desa dengan inisiasi RUU BUMDes ini.

"Sangatlah tidak pantas jika upaya sekeras itu ditanggapi dengan kata ‘dagelan’. Lagipula tidak jelas, kata itu ditujukan kepada siapa? Apakah terhadap Lembaga DPD RI? Atau terhadap kementerian terkait yang ia sebutkan yaitu Kemendagri, Kemendes, atau KemenPUPR?," tegas Mahyudin.

"Terlepas dari pihak manapun yang dimaksud oleh Sudjadi, pernyataan itu bukan hanya merendahkan Lembaga DPD RI yang secara konstitusional berdiri sejajar kedudukannya dengan DPR RI, tapi juga akan mencederai perasaan masyarakat dan Daerah yang kami wakili," kata Mahyudin.

Menurut mantan Wakil Ketua MPR RI itu, reaksi bernada negatif dari anggota DPR seperti itu muncul karena kurangnya pemahaman terhadap aturan kelembagaan dan mekanisme perundangan yang diatur konstitusi, sekaligus juga karena tidak mengetahui semangat lembaga DPD RI yang mengusung amanat dari daerah (khususnya desa), yang bertujuan agar terjadi pengurangan/ penghilangan disparitas pembangunan khususnya di bidang ekonomi antara pusat dan daerah, terutama di Desa.

Perlu diketahui bahwa RUU BUMDes bukanlah RUU pertama yang diinisiasi oleh DPD RI. Sejak tahun 2010 ujar Mahyudin, DPD RI telah menginiasi lahirnya RUU Kelautan yang akhirnya masuk Prolegnas dan diundangkan pada tahun 2014, mekanismenya juga sama, tidak diajukan melalui sinkronisasi di Baleg DPR, melainkan langsung ke Pimpinan DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas.

"Kenapa RUU BUMDes ini sangat penting bagi daerah? Karena BUMDes dapat menjadi sarana dan solusi untuk menciptakan sentra-sentra ekonomi baru di pedesaan, dengan memanfaatkan SDM lokal, dan dapat saling bersinergi dengan dunia usaha di pedesaan salahsatunya dengan memanfaatkan keberadaan Dana Desa, namun dengan pengelolaan serta sistem pelaporan yang profesional dan akuntabel," jelas Mahyudin.

Dengan demikian imbuhnya, akan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi secara masif dengan fundamental yang kuat sejak dari level terbawah dan impact-nya akan sangat besar bagi ekonomi negeri ini, karena pertumbuhan tersebut bersifat riil, masif, dan merata di tiap daerah. "Tidak lagi hanya tergantung pada APBD kabupaten atau kota," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/