Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pengamat Sebut Sanksi Pelanggar Truk Kelebihan Muatan di Indonesia Masih Lemah

Pengamat Sebut Sanksi Pelanggar Truk Kelebihan Muatan di Indonesia Masih Lemah
Ilustrasi Truk saat melewati Tol. (Foto: Istimewa)
Minggu, 22 Agustus 2021 17:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai sanksi pidana dan denda terkait truk kelebihan muatan atau Over Dimension and Overload (odol) di Indonesia masih lemah. Sehingga pelanggar truk ODOL masih merajalela.

"Sanksi rendah, membandingkan dengan praktik membendung truk ODOL di mancanegara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi," kata Djoko, Minggu (22/8/2021).

Dia mencontohkan Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau USD10.000 yang setara dengan Rp145 juta. Lalu, negara Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau USD3.300 atau setara Rp47,8 juta.

Sementara di Indonesia, penegakan hukum kelebihan muatan sudah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemerintah melakukan revisi undang-undang terkait supaya denda dinaikkan agar pelaku jera.

"Melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," ujarnya.

Di sisi lain, belum memadainya moda lain dalam pergerakan barang. Untuk menekan biaya logistik, banyak pelaku bisnis yang melebihkan muatan pada kendaraannya.

"Di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang ODOL tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/