Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Bansos, Vonis Bui Juliari Lebih Berat dari Tuntutan

Kasus Bansos, Vonis Bui Juliari Lebih Berat dari Tuntutan
Tangkapan layar persidangan Juliari. (gambar: ist./antara)
Senin, 23 Agustus 2021 15:44 WIB
JAKARTA - Mantan Mensos RI, Juliari Batubara, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam perkara bansos Covid-19. Ia terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia Bansos Jabodetabek.

Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co menyebut, Juliari dikenakan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/