Kasus Bansos, Vonis Bui Juliari Lebih Berat dari Tuntutan
Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co menyebut, Juliari dikenakan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |