Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
16 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Bansos, Vonis Bui Juliari Lebih Berat dari Tuntutan

Kasus Bansos, Vonis Bui Juliari Lebih Berat dari Tuntutan
Tangkapan layar persidangan Juliari. (gambar: ist./antara)
Senin, 23 Agustus 2021 15:44 WIB
JAKARTA - Mantan Mensos RI, Juliari Batubara, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam perkara bansos Covid-19. Ia terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia Bansos Jabodetabek.

Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co menyebut, Juliari dikenakan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/