Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Perpres Resmi Ditekan Jokowi, Wakil Menteri Bakal Dapat Bonus Rp580 Juta

Perpres Resmi Ditekan Jokowi, Wakil Menteri Bakal Dapat Bonus Rp580 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)
Senin, 30 Agustus 2021 18:00 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken aturan terkait penghargaan terhadap jabatan Wakil Menteri. Lewat Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021, aturan itu mengatur uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya.

Adapun uang yang diberikan senilai Rp580 juta alias lebih dari setengah miliar rupiah untuk satu periode jabatan.

"Uang penghargaan bagi wakil enteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin 30 Agustus 2021.

Perpres juga menyebut secara rinci besaran uang penghargaan secara detail disebut berpengaruh pada masa jabatan. Jika sang Wakil Menteri hanya menjabat 1- 2 tahun, maka ada hitung-hitungan pengkalian sebesar 0,2 - 0,4 persen dari uang penghargaan.

Sementara masa jabatan 2-3 tahun sebesar 0,6 persen dari uang penghargaan. Dan empat tahun 0,8 persen.

Selain itu, yang harus diperhatikan, bagi Wakil Menteri yang telah berhenti dan berakhir masa jabatannya sebelum Perpres diteken, tetap akan diberi uang penghargaan.

Begitu juga, Wakil Menteri yang meninggal dunia belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan janda atau duda atau juga ahli warisnya. Perpres ini diketahui resmi menjadi beleid pada 19 Agustus 2021.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/