Saat Rakyat Miskin Susah Makan dan Dipaksa Beli Telephone Pintar, PKS: Pemerintah Zalim
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk berbagai aktivitas masyakarat di luar rumah mulai dari perjalanan antar kota, masuk pusat perbelanjaan hingga bepergian ke tempat wisata.
Langkah ini dinilai oleh anggota DPR RI Fraksi PKS DPR RI Sukamta, menyatakan bahwa kebijakan penggunaan aplikasi peduli lindungi semakin memberatkan masyarakat miskin.
"Kami memahami keinginan Pemerintah untuk mengatasi pandemi dengan memantau pergerakanan warga dalam pandemic Covid-19 bisa dideteksi. Namun, kebijakan mewajibkan setiap warga negara memiliki aplikasi peduli lindungi bisa membuat masyarakat miskin sengsara, karena harus menggunakan telepon pintar. Jangankan untuk membeli telepon pintar dan pulsa, untuk makan saja rakyat yang hari ini tidak mampu, sudah keberatan," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (30/8/2021).
"Jangan sampai kebijakan pemerintah diskriminatif. Rakyat yang tidak mampu punya hak yang sama untuk dilindungi oleh negara. Jangan karena ingin mudah kemudian mengabaikan fakta bahwa tidak semua rakyat Indonesia memiliki telepone dan telah mendaptkan vaksinasi. Kebijakan harus utuh dan adil untuk semua warga tidak tergantung pada kemampuan ekonominya," tegasnya lagi.
Selain permasalahan kemampuan ekonomi, Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negri DPP PKS ini menyebutkan bahwa syarat vaksin seakan-akan menunjukkan pemerintah telah berhasil melakukan vaksinasi kepada seluruh rakyat Indonesia. Padahal realisasi vaksinasi masih jauh dari target.
"Kebijakan pemerintah dalam penangangan Covid-19 ini tidak jelas. Baru 34 juta atau 16 persen dari target rakyat Indonesia yang telah selesai disuntik vaksin tahap kedua. Tapi pemerintah sudah mewajibkan penggunaan sertifikat vaksin untuk berbagai kegiatan seakan-akan sudah sebagian besar rakyat telah mendapatkan vaksin. Pemerintah jangan latah mengikuti negara tetangga yang telah memberikan vaksin kepada sebagain besar warganya. Kebijakan latah ini semakin membuat susah rakyat. Baiknya, disarankan bukan diwajibkan telah divaksinasi ketika bepergian atau tuntaskan dulu target vaksinasi, baru diatur seperti itu," tukasnya.
Berdasarkan data pemerintah, hingga Minggu (29/8/2021) jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu sebanyak 34.858.000 orang atau 16,74 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 61.654.676 orang atau 29,60 persen. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |