Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
21 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
23 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
21 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Organisasi BRIN Tambun, PKS: Fungsi Nuklir dan Antariksa Akan Tenggelam

Organisasi BRIN Tambun, PKS: Fungsi Nuklir dan Antariksa Akan Tenggelam
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Rabu, 01 September 2021 13:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, angkat bicara terkait isi Peraturan Presiden No.78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang baru saja terbit.

Politisi PKS itu berpendapat tugas dan fungsi organisasi BRIN, sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, sangat tambun. Dikhawatirkan akan banyak fungsi yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

Dalam Pasal 3 disebutkan BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sepengetahuan saya baru pertama kali ada kelembagaan iptek yang sebesar ini. Tugas dan fungsinya sangat besar, meliputi fungsi pelaksanaan, perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan terkait litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan), serta invensi dan inovasi untuk seluruh bidang Iptek," ujar Mulyanto melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Rabu (1/8/2021) di Jakarta.

Bahkan kata Dia, termasuk fungsi penyelenggaraan ketenaganukliran serta penyelenggaraan keantariksaan yang sebelumnya masing-masing dijalankan oleh badan atau lembaga tersendiri, yakni Batan dan Lapan. "Namun tugas dan fungsi yang luas itu dilaksanakan dalam satu badan tunggal. Karenanya, menjadi wajar kalau ditengarai akan tidak implementatif," tandasnya.

Dalam BRIN kata Mulyanto lagi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan dilaksanakan hanya oleh organisasi riset (OR) yang dipimpin oleh pejabat fungsional. Juga terkait dengan pelaksanaan fungsi pengkajian dan penerapan teknologi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh LPNK tertentu yakni BPPT, diciutkan menjadi sekedar sebuah OR.

"Jadi terbayang, betapa ruwetnya menjalankan fungsi-fungsi tersebut dalam struktur organisasi yang tidak memadai," tandasnya.

Mulyanto melihat isi Perpres yang mengalihkan fungsi penyelenggarakan ketenaganukliran, keantariksaan serta pengkajian dan penerapan teknologi dari sebuah LPNK menjadi sekedar sebuah OR, akan berdampak pada merosotnya kinerja operasional, manajemen dan kerjasama antar lembaga bidang-bidang tersebut.

"Sementara di negara-negara lain riset dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan justru sedang gencar dikembangkan untuk berbagai keperluan. Di sini justru lembaga pelaksananya dibubarkan dan digantikan sebuah organisasi kecil yang dikepalai pejabat fungsional. Secara administratif kapasitas OR dan kedudukan pejabat fungsional dalam suatu organisasi sangat terbatas. Sehingga kewenangannya dan perannya juga akan terbatas," tandas Mulyanto.

"Ditengah pandemi Covid-19 yang masih menerpa kita, dan kita belum tahu entah kapan akan selesai, pembubaran Kemenristek dan peleburan LPNK Ristek ke dalam BRIN ini sungguh merupakan langkah mundur sekaligus blunder," pungkasnya.***

wwwwww